Apakah Selain Agama Islam itu Kafir?


Tulisan ini terinspirasi oleh jawaban Ustaz Ahmad Sarwat terhadap pertanyaan Ida Bagus Nyoman Ari Sanjaya, sebagaimana yang dipostingkan dalam yahoo news.com online edisi 2 Agustus 2013 (http://id.berita.yahoo.com/pemahaman-kafir-dalam-islam-100322551.html). Ustaz Ahmad memaparkan tiga kelompok orang yang disebut kafir dalam ajaran Islam.

Pertama, mereka yang disebut oleh Quran sebagai Ahli Kitab, yaitu umat Yahudi dan Nasrani. Kedua, kelompok musyrik. Mereka inilah para penyembah berhala, api, matahari, dan sebagainya. Ketiga, kelompok munafik. Dari luar orang-orang ini tampak bagai muslim. Namun dalam hatinya, terdapat kekafiran. Dengan kekafiran inilah, kaum munafik harus terjerembab ke dalam kerak terdalam di neraka kelak. Berkaitan dengan point ketiga ini, Ustaz Ahmad menambahkan, “Dengan demikian, sebutan kafir sebenarnya berlaku juga bagi orang muslim”.

Penjelasan Ustaz Ahmar ini sungguh mencerahkan banyak orang yang kurang memahami makna kafir dari perspektif Islam. Terima kasih untuk sang Ustaz tentunya. Akan tetapi ada beberapa pernyataan Sang Ustaz yang justru membingungkan dan mendorong untuk dipertanyakan. Beberapa pernyataan itu adalah:
Harus kami tegaskan bahwa semua orang yang tidak memeluk Islam, dalam pandangan kitab suci Quran memang disebut kafir. Secara bahasa, kata ini bisa bermakna mengingkari, menolak, menentang atau menyangkal.


Kafir secara bahasa bermakna mengingkari, menolak dan menyangkal. Ketika saudara-saudara nonmuslim menolak masuk Islam, mengingkari dan menyangkal kebenaran Islam, maka mereka kami sebut kafir.


Kaum muslim sendiri, dalam sebuah ayat (QS Al Baqarah: 256), diperintahkan untuk beriman kepada Allah SWT dan mengingkari, menyangkal dan menolak taghut — yakni sesembahan selain Allah. Di satu sisi kami harus beriman kepada Allah SWT, dan di sisi lain kami juga harus menjadi kafir terhadap taghut. Bila kekafiran ini tidak dilaksanakan, ada potensi kami menuju kekafiran yang dimiliki oleh saudara-saudara nonmuslim.

Ketiga pernyataan yang dikutip ini bersifat membingungkan dan mendorong untuk dipertanyakan. Kalau penekanannya pada makna kafir seperti ‘mengingkari, menolak, menyangkal, dan menentang’, pertanyaan yang sepontan muncul adalah: apakah semua orang nonmuslim (khususnya Yahudi dan Nasrani) menolak, menyangkal, dan menentang agama Islam? Tentu tidak. Buktinya ada keluarga yang anggotanya berbeda agama, yang tentunya tidak serta merta anggota keluarga yang Islam menganggap kafir anggota keluarganya sendiri yang berbeda agama.

Selanjutnya, kalau penekanannya pada “saudara-saudara non-muslim menolak masuk Islam” sebagai tolok ukur kekafiran, pertanyaannya adalah: apakah Islam satu-satunya agama yang harus dianuti? Semua agama tentu baik dan benar. NKRI pun menjamin kebebasan warganya untuk beribadah menurut keyakinan dan agamanya masing-masing.

Selain itu, kalau penekanannya pada “beriman kepada Allah SWT dan mengingkari, menyangkal, dan menolak taghut”, pertanyaannya adalah: bukankah jemaat agama-agama lain pun mengimani Allah yang satu dan sama? Kalau demikian, apakah mereka masih pantas disebut kafir?

Jika kafir atau kekafiran secara esensi bermakna menyangkal, menolak, dan tidak percaya Allah, maka agama-agama lain yang juga mengajarkan jemaatnya untuk percaya kepada Allah, tentu tidak dapat begitu saja dianggap atau dicap kafir. Hemat saya, entah Islam, entah Yahudi, entah Nasrani, dll sama-sama menyembah dan mengimani Sang Wujud Tertinggi yang disebut Allah. Inilah aspek lintas-agama yang semestinya dikedepankan; dan bukannya perbedaan.

Postingan populer dari blog ini

Kata Cinta Mengharukan 20

Wifi Indonesia Gratis SeIndonesia